Mataram, SorotID — Motif di balik pembunuhan polisi Brigadir Esco Faska Rely oleh istrinya sendiri, Briptu Rizka Sintiani, terungkap di sidang dakwaan Pengadilan Negeri Mataram.
Jaksa penuntut umum menyatakan tindakan itu dipicu oleh tekanan finansial akibat terdesak utang bunga pegadaian sebesar sekitar Rp2,7 juta, yang memicu cekcok hebat antara pasangan itu di rumah mereka.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Rizka emosi karena permintaan uang kepada suaminya untuk membayar utang tidak dipenuhi. Rekaman percakapan pesan di ponsel menunjukkan nada ancaman dari terdakwa ketika menagih uang tersebut kepada korban melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Rizka emosi karena permintaan uang kepada suaminya untuk membayar utang tidak dipenuhi. Rekaman percakapan pesan di ponsel menunjukkan nada ancaman dari terdakwa ketika menagih uang tersebut kepada korban melalui aplikasi WhatsApp.
Sesudah itu, saat korban tengah berada di kamar, Rizka naik pitam dan melancarkan serangkaian tindakan penganiayaan. Jaksa menyebutkan korban sempat dipukul dan kemudian ditusuk di beberapa bagian tubuh menggunakan gunting, sebelum akhirnya tewas di lokasi kejadian.
Tragisnya, peristiwa itu berlangsung di depan anak kandung mereka yang masih berusia sekitar enam tahun. Pada beberapa saat setelah kejadian, terdakwa bahkan sempat melarang anaknya menceritakan apa yang dilihatnya kepada pihak lain, sehingga hal ini ikut menjadi perhatian dalam proses persidangan.
Jaksa juga mengungkap bahwa setelah kejadian, sejumlah saksi lain turut dilibatkan dalam memindahkan jenazah korban ke kamar anak mereka. Kejadian ini memicu proses hukum yang kini memasuki tahap persidangan, dengan Rizka menghadapi dakwaan terkait penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Polres Lombok Barat sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Briptu Rizka sebagai tersangka utama, sementara pihak penyidik masih menelusuri kemungkinan faktor lain yang turut berperan.
SorotID akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru demi kepentingan publik.
